Kamis, 03 Juli 2008

Perlindungan hak anak-anak

Pertanyaan :

Dua anak asuh kami umur 6 dan 8 tahun diambil paksa oleh ayah kandungnya, sehingga mereka harus putus sekolah, dan kemungkinan akan terlantar kembali।1. Mereka tidak mau diambil ayahnya lagi, apakah mereka punya hak untuk menolak agar bisa melanjutkan sekolahnya ? २. Apakah kami, selaku orang tua asuh (tanpa adopsi) punya hak untuk mempertahankan kedua anak tersebut ? ३. Kemana kami bisa mangadukan masalah perlindungan hak anak-anak ini ?

Jawaban :
Masalah seperti ini merupakan masalah klasik dalam pengasuhan anak, terutama karena berbeda dengan pengangkatan anak (adopsi) yang ditetapkan melalui putusan pengadilan, pengasuhan anak tidak memberikan kewenangan hukum kepada orangtua asuh.

Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatannya, karena orangtuanya atau salah satu orangtuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Sementara anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua atau walinya yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Jadi jelas, dalam pengangkatan anak, terjadi pengalihan kuasa asuh, sementara dalam pengasuhan anak tidak. Tetapi kuasa asuh orangtua kandung dapat dicabut dan dapat dikembalikan melalui penetapan pengadilan. Kuasa asuh dapat dicabut atau dilakukan tindak pengawasan bila orangtua terbukti melalaikan kewajibannya memenuhi kebutuhan anak.

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan anda, maka jawabannya adalah sebagai berikut:

1. Semua anak punya hak untuk bersekolah dan dipenuhi semua kebutuhan dasarnya. Dan sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk melindungi hak anak. Salah satunya adalah hak anak untuk didengar pendapatnya. Bila kedua anak tersebut memang tidak menginginkan untuk kembali tinggal bersama ayah kandungnya, maka hal tersebut harus menjadi pertimbangan yang paling utama. Bila masih bisa ditempuh jalan kompromi dengan orangtua kandungnya (sayang anda tidak menyebutkan hubungan anda dengan orangtua kandung anak tersebut), maka coba anda bicarakan kembali dengan mereka.

2. Bila hak yang dimaksud adalah kuasa asuh, maka sebagai orangtua asuh anda tidak memiliki hak tersebut. Tetapi demi kepentingan terbaik anak, anda dapat tetap menyekolahkan mereka dan memenuhi kebutuhan tumbuh kembang mereka meskipun mereka tidak lagi tinggal satu rumah dengan anda. Karena pengasuhan anak tidak perlu dilakukan di dalam satu atap. Bisa saja kedua anak tersebut tinggal bersama orangtua kandungnya, tetapi anda tetap menyekolahkan mereka. Mekanismenya dapat diatur sendiri oleh anda dan orangtuanya.

3। Sayangnya tidak diceritakan secara jelas latar belakang pengasuhan kedua anak tersebut. Apakah sebelumnya memang telah terjadi pelanggaran terhadap hak anak dalam bentuk penelantaran oleh orangtuanya atau tidak. Tetapi bila penelantaran memang terjadi dan diketahui telah terjadi pelanggaran terhadap hak anak, maka hal tersebut dapat dilaporkan pada pihak yang berwajib, dan bila dalam proses lebih lanjut ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindak pengawasan terhadap orangtua atau bahkan pencabutan kuasa asuhnya oleh pengadilan. Tetapi bila dirasakan perlu, ada baiknya untuk terlebih dahulu menghubungi LSM-LSM peduli anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Yayasan SAMIN, Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI), dll.

Santi Kusumaningrum, salah seorang Pengajar pada Jurusan Kriminologi FISIP UI, Depok, Indonesia.

(Bung Pokrol)
Sumber :Hukumonline.com

Tidak ada komentar: