Kamis, 17 Juli 2008

Konsultasi Hukum: Tata cara Peradilan Anak

Pertanyaan :

Bagaimanakah tata cara peradilan anak, proses hukumnya dan hal apa saja yang akan mengakibatkan seorang anak dapat di adili?

Jawaban :

Pertama, harus dibedakan antara peradilan anak dengan pengadilan anak. Peradilan anak adalah sebuah sistem peradilan untuk anak yang terintegrasi mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bantuan hukum dan pelayanan lainnya, hingga pemasyarakatan. Tetapi pengadilan anak adalah proses yang lebih terfokus pada jalannya sidang anak atau pada tahap pengadilan. Indonesia hanya memiliki aturan mengenai pengadilan anak, yaitu di dalam Undang-undang no 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak). Meskipun di dalamnya juga mengatur mengenai proses pra-pengadilan khusus untuk anak, tetapi hanya menyentuh persoalan acaranya saja, seperti batas masa tahanan, tata cara sidang anak, jenis-jenis hukuman dll.

Hukum kita belum membatasi jenis tindak pidana apa saja yang dapat didakwaan pada anak. Inilah salah satu kelemahan hukum kita yang belum melindungi anak. Pada dasarnya saat ini, anak dapat dipidana untuk semua jenis pelanggaran hukum yang diatur oleh KUHP. Yang dibedakan hanya masa tahanan dan masa hukuman yang dapat dikenakan. Bahkan usia minimum pertanggungjawaban kriminal di negara kita adalah 8 tahun. Berarti, anak kelas 2 SD bisa dikenai sanksi pidana.

Idealnya untuk anak, penahanan dan pemenjaraan harus menjadi upaya yang paling akhir dan kalaupun terpaksa dilakukan harus untuk masa yang paling singkat. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 16 butir c. Berdasarkan hal itu pula, saat ini tengah dilakukan upaya revisi UU Pengadilan Anak menjadi undang-undang yang lebih komprehensif mengatur mengenai pra-ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi untuk anak. Proses peradilan tidak pernah berdampak baik pada anak karena akan menimbulkan trauma, stigmatisasi dan resiko mengalami kekerasan dan eksploitasi. Oleh karena itu, bagi anak, diversi atau pengalihan dari sistem peradilan formal kepada mekanisme penanganan berbasis keluarga dan masyarakat adalah langkah yang terbaik.

Konsultasi Pendidikan: Mendidik Anak Tanpa Kekerasan

Seringkali orangtua menanyakan ke saya “Anak saya ini kalau diomongin susah nurutnya, bagaimana sih caranya agar anak nurut dengan orangtua? Apa musti dipukul dulu baru nurut?”. Mendengar pertanyaan ini, seringkali saya jawab dengan singkat “Kenapa musti harus dengan kekerasan?”. Dan seringkali saya menceritakan kisah di bawah ini agar mereka mengerti apa maksudnya Mendidik Anak Tanpa Kekerasan.

Pada suatu hari Dr. Arun Gandhi, cucu Mahatma Gandhi, memberi ceramah di Universitas Puerto Rico. Ia menceritakan suatu kisah dalam hidupnya:

Waktu itu saya masih berusia 16 tahun dan tinggal bersama orangtua di sebuah lembaga yang didirikan oleh kakek saya, ditengah kebun tebu, 18 mil di luar kota Durban, Afrika Selatan. Kami tinggal jauh di pedalaman dan tidak memiliki tetangga. Tak heran bila saya dan dua saudara perempuan saya sangat senang bila ada kesempatan pergi ke kota untuk mengunjungi teman atau menonton bioskop.

Pada suatu saat, ayah meminta saya untuk mengantarkan beliau ke kota untuk menghadiri konferensi sehari penuh. Dan, saya sangat gembira dengan kesempatan itu. Tahu bahwa saya akan pergi ke kota, ibu memberikan daftar belanjaan yang ia perlukan. Selain itu, ayah juga meminta saya mengerjakan beberapa pekerjaan tertunda, seperti memperbaiki mobil di bengkel.

Pagi itu setiba di tempat konferensi, ayah berkata ”Ayah tunggu kau di sini jam 5 sore. Lalu kita akan pulang ke rumah bersama-sama.”

Segera saja saya menyelesaikan pekerja-pekerjaan yang diberikan oleh ayah dan ibu. Kemudian, saya pergi ke bioskop. Wah, saya benar-benar terpikat dengan dua permainan John Wayne sehingga lupa akan waktu. Begitu melihat jam menunjuk pukul 17.30, langsung saya berlari menuju bengkel mobil dan buru-buru menjemput ayah yang sudah menunggu saya. Saat itu sudah hampir pukul 18.00!!!

Dengan gelisah ayah menanyai saya ”Kenapa kau terlambat?”. Saya sangat malu untuk mengakui bahwa saya menonton bioskop sehingga saya menjawab, ”Tadi, mobilnya belum siap sehingga saya harus menunggu.”

Padahal, ternyata tanpa sepengetahuan saya, ayah telah menelepon bengkel mobil itu. Dan ayah tahu kalau saya berbohong. Lalu ayah berkata, ”Ada sesuatu yang salah dalam membesarkan engkau sehingga engkau tidak memiliki keberanian untuk menceritakan kebenaran pada ayah. Untuk menghukum kesalahan ayah ini, biarkanlah ayah pulang berjalan kaki sepanjang 18 mil dan memikirkannya baik-baik.”

Lalu dengan tetap mengenakan pakaian dan sepatunya, ayah mulai berjalan kaki pulang ke rumah. Padahal hari sudah gelap dan jalanan sama sekali tidak rata. Saya tidak bisa meninggalkan ayah, maka selama lima setengah jam, saya mengendarai mobil pelan-pelan di belakang beliau, melihat penderitaan yang dialami beliau hanya karena kebohongan bodoh yang saya lakukan.

Sejak itu saya tidak pernah berbohong lagi. Seringkali saya berpikir mengenai kejadian ini dan merasa heran. Seandainya ayah menghukum saya, sebagaimana kita menghukum anak-anak kita, maka apakah saya akan mendapat sebuah pelajaran mengenai mendidik tanpa kekerasan ? Kemungkinan saya akan menderita atas hukuman itu, menyadarinya sedikit dan melakukan hal yang sama lagi. Tetapi, hanya dengan satu tindakan tanpa kekerasan yang sangat luar biasa, sehingga saya merasa kejadian itu baru terasa kemarin. Itulah kekuatan bertindak tanpa kekerasan.

Ketika kita berhasil menancapkan suatu pesan yang sangat kuat di bawah sadar seorang anak maka informasi itu akan langsung mempengaruhi perilakunya. Itulah salah satu bentuk hypnosis yang sangat kuat. Apakah hal sebaliknya bisa terjadi? Ya bisa saja! Oleh karena itu kita perlu keyakinan penuh dalam melakukannya sehingga hasil positif yang kita inginkan pasti tercapai. Hal ini memerlukan pemikiran yang mendalam dan kesadaran diri yang kuat dan terlatih. Janganlah bertindak karena reaksi spontan belaka dan kemudian menyesal setelah melakukannya.

Jika kita mau berpikir sedikit ke belakang ke masa di mana anak-anak kita masih kecil sekali maka di masa itulah semua ”bibit” perilaku dan sikap ditanamkan. ”Bibit” perilaku dan sikap inilah yang kelak akan mewarnai kehidupan remaja dan dewasanya. Siapakah yang menanamkan ”bibit” perilaku dan sikap itu untuk pertama kalinya? Ya anda pasti sudah tahu jawabnya, kitalah orangtua yang menanamkan segala macam ”bibit” perilaku dan sikap itu.

Bagaimana jika sebagian besar waktu anak dihabiskan dengan pengasuhnya (baby sitter)? Ya berdoalah semoga pengasuh anak anda mempunyai pemikiran bijaksana dan bisa mempengaruhi anak anda secara positif. Berharaplah pengasuh anak (baby sitter) anda mengerti cara kerja pikiran dan mengerti bagaimana bersikap, berucap dan bertindak dengan baik agar anak anda memperoleh ”bibit” sikap dan perilaku yang baik.

Seseorang bisa menjadi baik atau buruk pasti karena sesuatu ”sebab”. Perilaku, ucapan sikap, dan pikiran yang baik atau buruk hanyalah suatu rentetan ”akibat” dari suatu ”sebab” yang telah ditanamkan terlebih dahulu. Mungkinkah terjadi ”akibat” tanpa ”sebab”? Mungkinkah anak kita berbohong tanpa sebab, mungkinkah anak kita ”nakal” tanpa sebab, mungkinkah anak kita rewel tanpa sebab? Sebagai orangtua kita wajib mencari tahu apa penyebabnya. Tidaklah pantas sebagai orangtua kita langsung bereaksi spontan begitu saja tanpa memikirkan apa yang baru saja kita perbuat. Bukankah ini akan memberi contoh baru bagi anak kita tentang bagaimana bertindak dan bersikap?

Sewaktu kita mempunyai anak maka kita menjadi orangtua, tetapi kita tidak pernah punya pengalaman menjadi orangtua. Kita mempunyai pengalaman menjadi anak. Jadi kita harus mendidik diri kita sendiri dengan belajar dari anak-anak. Bukan belajar dari apa yang dilakukan orangtua pada kita. Ingatlah perasaan sewaktu kita masih menjadi anak-anak. Amati mereka dan tanggapilah dengan penuh perhatian apa yang mereka inginkan. Pengharapan, perlakuan dan pengakuan seperti apa yang kita inginkan dari orangtua yang tidak pernah terpenuhi?

Perlakukan anak-anak seperti kita ingin diperlakukan! Jangan perlakukan anak-anak seperti apa yang dilakukan orangtua pada kita.

Wish you become the best parents in the world !

Konsultasi Hukum: Pelanggaran Pasal 284

Pertanyaan :

Saya seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai PNS di daerah. Suami saya berprofesi sebagai seorang pelaut. Dari perkawinan kami mempunyai seorang anak yang tinggal bersama orangtua saya di daerah lain. Keluarga saya bisa dikatakan tidak harmonis, kami sangat jarang kumpul, mungkin 2-3 bulan sekali ketemu. Itu pun dengan waktu yang sangat terbatas. Bahkan secara materi pun saya tidak terpenuhi. Memang betul saya dikirimi uang 1-2 bulan sekali oleh suami. Namun apabila ada keperluan keluarganya (orang tua dan adik-adik suami saya) saya harus kirimkan kembali uang tersebut, hampir-hampir saya tidak pernah merasakan hasil kerjanya. Bahkan dia pernah meminta saya untuk mengambil kredit di bank untuk kepetingan orangtuanya, dan sampai sekarang saya harus menanggung hutang tersebut. Pada intinya saya tidak pernah merasakan kepuasan batin dan materi. Namun semua itu saya tutupi dan tetap bersikap baik terhadap suami saya. Demikian sedikit tentang latar belakang keluarga saya.

Semua masalah ini berawal dari saya mengenal seseorang setahun yang lalu, sebut saja Hari, seorang bujangan yang juga berprofesi sebagai PNS. Saya simpatik kepadanya dan perasaan simpatik itu berubah menjadi perasaan suka. Singkat cerita kami saling suka dan pernah melakukan hubungan badan. Empat bulan berjalan, saya sadar apa yang saya lakukan itu salah, karena saya memiliki suami, dan saya memiliki rumah tangga. Inilah kebodohan saya. Maksud hati ingin memperbaiki kesalahan dengan mengaku kepada suami bahwa saya telah menjalin hubungan dengan Hari. Tapi iktikad baik saya itu malah menjadi petaka bagi saya. Pada November 2007 lalu suami saya melaporkan saya dan Hari ke Polisi, dan kami dijerat dengan pasal 284 dengan dasar pernyataan saya dan dengan saksi tetangga yang sering melihat Hari berkunjung ke rumah saya. Laporan pun diproses polisi. Satu bulan berjalan, atas kesepakatan keluarga, suami saya bersedia mencabut laporannya. Sehari sebelumnya, suami saya menelepon ke polisi bahwa akan mencabut laporannya.

Namun ketika suami saya datang ternyata berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditangani oleh seorang Jaksa. Polisi yang menangani bilang bisa saja dicabut walaupun sudah dilimpahkan. Suami saya membuat surat pernyataan pencabutan bermaterai 6000, satu diserahkan kepada saya (sampai sekarang masih saya pegang) dan yang satu diserahkan kepada Jaksa. Tapi jaksa menolak dan membujuk suami saya untuk membatalkan pencabutan laporan dan tetap melanjutkannya ke persidangan dengan alasan yang tak logis dan membakar emosi suami saya. Jaksa bilang kepada saya dan suami bahwa sidang satu kali saja dan selesai. Jadi tidak perlu dicabut. Sidang berjalan, saya dan Hari yang awam dan tidak mengerti tentang hukum mengikuti persidangan tanpa didampingi penasehat hukum. Di persidangan saya dan Hari mengaku bersalah dan menyesal, kami sangat malu, malu dengan keluarga, teman dan di masyarakat. Menurut kami itulah hukuman yang paling berat bagi kami. Sidang kedua berlanjut, saya dan Hari mulai merasa aneh.

Seminggu sebelum sidang Tuntutan, Hari dipanggil Jaksa, dan sangat mengejutkan Hari dimintai sejumlah uang yang bagi kami lumayan besar jumlahnya dan tidak sanggup kami siapkan dalam waktu singkat, alasan Jaksa itu adalah “harga PNS itu mahal”, apabila hukumannya 6 bulan atau lebih maka kami akan dipecat dari pekerjaan kami. Seminggu berjalan, kami juga tidak bisa menyediakan uang tersebut dan mengaku pasrah kepada Jaksa.

Sayangnya untuk ini kami tidak memiliki bukti yang cukup, seandainya saja Hari waktu itu merekam pembicaraanya dengan Jaksa itu. Akhirnya Jaksa menuntut saya berupa kurungan selama 6 bulan dan menuntut Hari dengan kurungan selama 8 bulan (ini sangat aneh, harusnya tuntutannya sama). Sebelum sidang Putusan, saya dan Hari menemui Hakim secara pribadi. Kami ceritakan semuanya dari awal sampai akhir, Hakim mengerti keadaan itu dan ingin membantu. Menurut hakim akan sangat sulit seandainya kami dibebaskan, Jaksa akan melakukan banding. Jalan satu-satunya Hakim menjatuhkan Hukuman yang tinggi, jadi Jaksa tidak banding dan kami yang naik banding. Sidang putusan berjalan, Hakim menjatuhkan hukuman kepada kami masing-masing 5 bulan kurungan.

Tapi tidak berhenti sampai di sini. Hakim sudah menjatuhkan lebih dari separuh tuntutan jaksa, namun jaksa tetap mengejar kami dengan ikut naik banding. Dan sampai sekarang prosesnya masih sampai pengajuan naik banding. Sekarang suami saya pergi berlayar dengan rute luar negeri, dan masa bodoh dengan urusan ini. Ada yang kami bingungkan, paman Hari seorang polisi mengatakan bahwa kasus kami ini tidak mungkin disidangkan karena akan mengakibatkan perceraian. Tapi buktinya kami tetap disidangkan. Manakah yang benar?

Apa yang harus kami lakukan selanjutnya? Apakah langkah-langkah pengajuan banding itu? Apakah memori banding cukup membantu? Apa saja yang perlu saya tulis dalam memori banding? Saya tidak mungkin maafkan tindakan suami saya ini, ini cukup berat bagi saya, sementara keluarga suami saya juga tidak bisa menerima saya lagi. Terhitung sejak bulan November 2007 suami saya tidak pernah menafkahi saya lahir dan batin. Bagaimana jadinya seandainya saya bercerai dengan suami saya dan saya menikah dengan Hari? Apakah kasus ini tetap dilanjutkan? Langkah apa saja yang harus saya lakukan untuk mengajukan tuntutan perceraian? Dalam sidang perceraian apakah saya wajib memberikan uang kasih sayang kepada suami saya? Bagaimana seandainya saya tidak mampu memberikannya apakah sidang perceraian itu dibatalkan? Mengingat sepertinya suami saya hanya ingin menyiksa saya dengan tidak menceraikan saya lalu meninggalkan saya pergi berlayar. Terus terang kami yang awam tentang hukum tidak mengerti dengan keadaan ini, tidak ada tempat saya untuk bertanya.

Sebagian besar keluarga saya menyalahkan saya, kami tidak punya muka lagi untuk berada di tempat umum. Sempat saya frustasi dan berfikir yang macam-macam, terus terang saya stres berat. Beruntung Hari orang yang baik, dia tidak meninggalkan saya, kami hadapi masalah bersama, dialah yang mensupport saya hingga saya bisa bertahan sampai sekarang. Pengasuh boleh tidak percaya dengan cerita saya ini, tapi Demi Tuhan inilah yang terjadi pada saya saat ini. Maaf cerita dan pertanyaan saya ini terlalu panjang. Terimakasih sebelumnya. (widi handayani)

Jawaban :

Terima kasih Bu Widi,

Kami turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Anda. Tentu saja, tidak pada tempatnya kami ikut mencampuri proses hukum banding yang sekarang sedang berjalan. Kami menyarankan agar Anda mengikuti proses hukum ini tanpa berusaha mempengaruhi jaksa atau hakim. Langkah Anda menemui jaksa dan hakim secara pribadi menurut kami justru membuka peluang terjadinya hal-hal yang bisa merugikan. Satu hal patut kita ingat bahwa dalam pidana, seseorang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kami ingin fokus menjawab pertanyaan tentang Pasal 284 KUHP. Selengkapnya kami kutipkan berikut ini.

Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.

Pasal ini mengatur tentang perzinahan, atau yang biasa disebut mukah (overspel). Oleh karena Anda sudah menikah, maka perbuatan dengan H dapat dikualifisir sebagai perzinahan, dan karenanya polisi dan jaksa bisa menggunakan pasal 284 KUHP.

Perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Agar bisa dijerat dengan pasal ini, perzinahan tersebut dilakukan dengan suka sama suka. Tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Dalam pasal ini dibedakan antara mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW (orang Eropa dan yang dipersamakan) dengan mereka yang tidak tunduk (orang yang beragama Islam). Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan, berarti dapat dipidana.

Ancaman hukuman dalam pasal 284 KUHP adalah sembilan bulan penjara. Jika seseorang dihukum lima bulan, berarti hakim melihat ada unsur yang membuat pelaku tak perlu dihukum maksimal. Dengan hukuman seberapa pun, jaksa atau terhukum berhak mengajukan banding. Tidak ada jaminan bahwa apabila terdakwa divonis bebas, jaksa tidak akan banding. Kalau sudah masuk proses hukum di pengadilan, tentu saja semua hak dapat dimanfaatkan oleh para pihak. Kelak, bila hakim banding menjatuhkan putusan maksimal, Anda pun berhak mengajukan kasasi.

Bukan berarti kasus mukah yang diatur pasal 284 KUHP harus bergulir sepenuhnya ke meja hijau. Tindak pidana yang diatur pasal ini adalah delik aduan yang absolut. Artinya, pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan. Dalam kasus ini, suami Anda sudah membuat pengaduan ke polisi. Meskipun demikian, pengaduan dimaksud tetap dapat dicabut asalkan selama perkara ini belum diperiksa di muka persidangan. Dengan kata lain, karena perkaranya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan, maka pencabutan pengaduan oleh suami tidak bisa mempengaruhi perkara. Mungkin saja, hakim menjadikan pencabutan aduan itu sebagai unsur yang meringankan.

Sifat lain yang perlu dicatat dari pasal 284 KUHP adalah perkara tidak boleh dibelah. Maksudnya, apabila A (suami) mengadukan B (isteri) telah berzina dengan pria lain (C), maka A tidak boleh hanya mengadukan C dengan alasan masih sayang kepada isterinya. Pelaku permukahan, dalam kasus ini B dan C, harus sama-sama diproses hukum. Bahwa kemudian jaksa tidak menuntut B ke muka persidangan, itu merupakan hak oportunitas jaksa untuk mengesampingkan perkara.

Anda mengaitkan pertanyaan dengan kemungkinan perceraian. Berdasarkan pasal 284 ayat (5) KUHP, jika suami isteri tunduk kepada Pasal 27 BW (burgerlijk wetboek), maka pengaduan harus diindahkan sebelum terjadi perceraian suami-isteri. Artinya, sebelum perkara pidana diproses, si pengadu/pelapor harus terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai atau pisah ranjang kepada isteri atau suaminya. Kalau tidak ada gugatan perceraian, dakwaan jaksa dinyatakan “tidak dapat diterima” atau “menjadi batal” karena tidak memenuhi syarat formil. Pandangan ini pula yang selama bertahun-tahun dianut oleh Mahkamah Agung (vide putusan MA No. 1080 K/Pid/1987 tanggal 27 September 1989).

Namun pandangan ini sudah mulai ditinggalkan ketika MA menangani kasus yang mirip dengan apa yang Anda alami. Seorang perempuan PNS melakukan mukah dengan pria lain. Si suami memang melaporkan isteri dan pasanganmukahnya ke polisi, tetapi tidak mengajukan gugatan cerai (kasusnya terjadi di Waingapu). Terhadap perkara ini, akhirnya MA mengubah pendirian. MA menyatakan untuk diindahkannya pengaduan atas Pasal 284 KUHP, tidak berarti terlebih dahulu ada perceraian suamu – isteri. Pasal 284 KUHP berlaku pula terhadap seorang suami yang tidak tunduk kepada pasal 27 BW. (vide putusan MA No. 135 K/Pid/1988 tertanggal 28 Februari 1990).

Kamis, 10 Juli 2008

Konsultasi Pendidikan : Bahayanya Keluarga yang Selalu Bersama?

Suatu saat selepas sebuah seminar yang baru saja selesai saya bawakan seorang ayah datang dan menceritakan keluh kesahnya. Apalagi kalau bukan tentang anaknya.

Ia memiliki 2 orang anak yang sudah remaja dan satu sama lain saling mengiri. Yang satu mengatakan ,”Ayah selalu sayang adik! Tidak pernah memenangkan aku!” dan yang satu lagi mengatakan, “Ayah selalu saja memerhatikan kakak! Aku tidak pernah diperhatikan dan harus selalu menurut sama kakak!”

Sang ayah kebingungan karena selama ini, menurutnya, ia dan istri telah memperlakukan kedua anak mereka dengan adil. Bahkan mereka sering keluar bersama-sama sebagai sebuah keluarga.

Selain itu kedua orang kakak beradik tersebut sering bertengkar dan saling berusaha menonjolkan diri. “Saya harus bertindak bagaimana?” keluh sang ayah dengan wajah kebingungan.

Masalah seperti ini sering dialami oleh banyak orangtua. Jika tidak ditangani dengan segera maka masalah ini bisa melebar ke berbagai hal. Bisa mempengaruhi motivasi dan semangat hidup seorang anak. Dan selanjutnya hal ini bisa mempengaruhi masalah akademik.
Apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana mengatasinya? Marilah kita tinjau apa yang diperlukan seorang anak. Setiap anak, maupun orang dewasa, memerlukan pengakuan. Ketika seorang anak berkembang remaja maka kebutuhannya untuk diakui sebagai individu yang spesial makin membesar. Usia remaja adalah usia dimana seorang anak mencari identitas diri.
Fase pencarian identitas ini akan berlangsung mulus jika fase sebelumnya berjalan dengan baik. Apa yang diperlukan id fase sebelumnya adalah pengakuan dan penerimaan dari figur yang dipandang memiliki otoritas. Dalam hal ini figur tersebut adalah kedua orangtua.
Bagaimana kita bisa memenuhi kebutuhan tersebut? Sederhana luangkan waktu secara pribadi untuk masing-masing anak. Ajaklah seorang anak keluar atau melakukan suatu aktivitas secara pribadi. Setelah itu selang beberapa hari kemudian ajaklah anak yang lain untuk melakukan suatu aktivitas secara pribadi juga. Jadi secara bergantian pada waktu yang berbeda ajaklah anak Anda satu persatu melakukan sesuatu atau pergi ke tempat kesukaannya.
Ada banyak hal yang bisa kita lakukan secara pribadi dengan masing-masing anak. Makan es krim favorit bersama sang anak, makan di restoran favorit sang anak, jalan-jalan ke taman kota dan bermain sejenak di sana, menonton film kesukaan sang anak berduaan, main game komputer berduaan, putar-putar kota melihat berbagai tempat, membacakan dongeng favorit sang anak, bermain layang-layang berduaan saja dan lain-lain.

Yang paling penting diperhatikan saat melakukan aktivitas pribadi dengan seorang anak adalah kualitas perhatian yang kita berikan pada sang anak. Jika kita hanya mengajak dia melakukan sesuatu maka yang terjadi hanyalah kedekatan fisik saja. Oleh karena itu libatkan dia dan tanyai perasaannya serta ingat selalu untuk menjaga kontak mata dan sentuhan fisik dengannya.

Saat kita melakukan hal ini maka seorang anak akan merasa senang dan diperhatikan. Ia menjadi seorang yang spesial karena tak ada kakak atau adiknya. Ia hanya berduaan dengan sang ayah atau suatu saat dengan sang ibu saja.
Inilah yang akan membuatnya berani untuk menentukan jati dirinya kelak ketika ia remaja. Ia akan berani menentukan identitas karena secara emosional ia mendapatkan apa yang butuhkan.

Bagaimana jika anak kita telah remaja dan kita baru menyadarinya sekarang? Tidak ada kata terlambat untuk melakukannya. Luangkan waktu untuk melakukan kegiatan bersama dengan anak Anda. Pilihlah kegiatan yang mereka suka dan lakukan bersama mereka. Hal ini akan mengembalikan kepercayaan diri mereka.

Jadi kita sekarang telah sama-sama menyadari bahwa kebersamaan keluarga itu penting namun kita tidak boleh mengabaikan kepentingan personal setiap anak untuk membangun identitasnya secara pribadi. Oleh karena itu sebagai orangtua kita tetap perlu meluangkan waktu secara pribadi dengan setiap anak.

Konsultsi Pendidikan: Skala Kebijaksanaan Orangtua

Devi cemberut setelah dimarahi Papanya. Ia merasa sangat butuh Papanya untuk membantu.Tetapi malah diminta mengerjakan sendiri.

”Kalau tahu akhirnya toh diminta mengerjakan sendiri ngapain repot-repot menunggu Papa selesai. Huhhh menyebalkan! Papa menyebalkan!”, gerutunya dalam hati.
Sementara sang papa kembali melanjutkan aktivitasnya. Tetapi pikirannya tidak bisa fokus pada apa yang dikerjakannya. Ia pun tak tahu apa yang membuatnya punya perasaan seperti itu.

Siang berganti sore dan dengan cepat sore berganti malam. Seisi penghuni rumah Devi tertidur lelap. Tetapi Papa Devi tak bisa memejamkan mata secara sempurna.

Tiba-tiba ia mendengar suara halus dari dalam hatinya. Suara itu menegurnya dengan lemah lembut namun penuh ketegasan. ”Engkau marah dengan dirimu sendiri tapi engkau tumpahkan pada anakmu yang tak tahu apa-apa. Sebenarnya kemarahanmu pada Devi tak perlu terjadi.

Engkau bingung bagaimana harus menghadapi Devi bukan? Selama ini engkau tak pernah punya waktu untuk memikirkan strategi mendidik dan mengelola anak-anakmu!”

Semalaman ia tidak dapat tidur nyenyak. Ia merasa telah berbuat banyak untuk anaknya. Ia sudah membiayai sekolah dan kursus Devi. Ia membelikan berbagai keperluannya, mengajaknya berlibur, menemaninya bermain, tapi sepertinya masih ada yang kurang. Seribu pertanyaan lagi masih menggantung di pikiran.

Apa yang dialami ayah Devi banyak dialami orangtua lain. Mereka semua tak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. Semua pada bingung harus bagaimana. Ada banyak sekali tawaran tentang konsep pendidikan anak di luar sana. Semuanya laris manis. Mulai dari lagu yang bisa menstimulasi otak bayi sampai pendidikan super yang akan membuat anak kita menonjol dibanding anak lain. Dan semuanya dilatarbelakangi hasil penelitian ilmiah yang mutakhir.

Lalu apa jadinya? Orangtua menjadi terprovokasi dan laris manislah semuanya. Segala bisnis yang menyangkut anak, mulai dari keperluan bayi, mainan edukatif, buku bergambar, musik edukatif sampai sekolah berbahasa asing yang mempunyai berbagai fasilitas mentereng mulai bermunculan. Semuanya dikarenakan adanya permintaan pasar.

Lebih tepatnya semua dikarenakan banyaknya orangtua yang bingung bagaimana harus mendidik anaknya. Orangtua kebanyakan ingin semuanya cepat beres. Mereka tak sempat lagi berpikir mana yang esensial bagi anaknya. Ketika teori-teori hasil penelitian ilmiah disampaikan sebagai latar belakang suatu produk atau jasa maka mereka langsung terbuai.

Para orangtua sendiri tidak mempunyai pengetahuan yang cukup memadai untuk menilai produk yang ada di pasar. Mereka hanya menilai segala sesuatu dari seberapa cepat hasilnya tampak pada anak mereka. Jika itu memakan waktu lama, bertahun-tahun misalnya, maka mereka akan menganggap produk itu tidak bagus.

Orangtua disibukkan berburu produk yang bagus untuk anaknya. Mereka sibuk menilai berbagai produk dan jasa yang akan digunakan untuk anaknya. Waktu mereka habis untuk hal tersebut.
Orangtua tidak menyadari bahwa kemampuan mereka menilai produk dan jasa sebanding dengan dalamnya pengetahuan yang mereka miliki tentang psikologi tumbuh kembang anak beserta segala aspeknya. Jadi setiap orang pastilah mendapatkan manfaat dari segala macam produk tersebut tergantung dari seberapa dalam kita mengerti tentang produk tersebut. Kebanyak orangtua lupa untuk mengedukasi dirinya sendiri agar mampu memilih sesuatu yang baik bagi anaknya. Mereka kebanyakan hanya mengandalkan pengetahuan dari orangtua mereka. Atau informasi sepotong-sepotong dari majalah dan teman yang memilki kasus serupa.

Orangtua sibuk meminta anak-anaknya belajar segala sesuatu tetapi mereka sendiri lupa untuk belajar. Padahal wawasan luas yang dimiliki orangtua menentukan pendidikan dan pengasuhan seperti apa yang akan diterima anaknya.

Baiklah mari kita misalkan segala pengetahuan yang diperlukan untuk mendidik anak diberi skala dari satu sampai sepuluh. Sepuluh adalah skala terbaik. Orangtua yang memiliki pengetahuan mendidik anak di skala 4 akan memperlakukan anaknya dengan cara yang berbeda sama sekali dibanding orangtua yang memiliki skala 8.

Anak dengan orangtua skala 4 akan mengalami perlakuan yang berbeda dengan anak yang orangtuanya berskala 8. Di manakah skala anda ?

Banyak orangtua menanyakan, “Bagaimana caranya menilai kemampuan diri sendiri untuk menangani anak?”

Mudah sekali. Ada beberapa hal penting yang patut kita kuasai sebagai dasar untuk membimbing anak.

Inilah beberapa hal penting dan mendasar yang perlu dikuasai dengan mendalam agar bisa mendidik anak kita menjadi sukses dan bahagia :
• Mengenali diri sendiri dengan baik dan mampu mengelola emosi sendiri. Jika sebagai orangtua kita tidak mampu mengenali diri sendiri dan mengelola emosi dengan baik bagaimana kita bisa mengerti dan memahami orang lain (anak kita)
• Memiliki persepsi yang benar tentang mendidik dan mengasuh anak. Persepsi yang benar bisa dicapai jika kita mengerti cara berpikir yang benar dan mempunyai pengetahuan luas tentang anak-anak
• Mengerti tentang mekanisme pikiran dan fungsi otak sehingga kita mampu mempertimbangkan setiap tindakan dan ucapan
• Mengerti bagaimana pikiran memroses informasi dan pengalaman serta dampaknya di masa depan anak
• Kemampuan berkomunikasi yang bagus sehingga mampu menyampaikan maksud baik kita kepada anak tanpa distorsi makna. Semua orangtua bermaksud baik terhadap anaknya tetapi seringkali anak memaknainya dengan salah karena cara komunikasi yang tidak tepat
• Mengenali tipe kepribadian anak sehingga mampu interaksi anak-orangtua berjalan dengan baik
• Mengenali tipe dan gaya belajar anak sehingga kita mampu mengarahkan anak mencapai prestasi opitmal di bidang akademis
• Mengerti setiap proses tumbuh kembang anak serta apa yang diperlukan di setiap proses
• Kemampuan membantu anak mengatasi trauma sederhana
• Kemampuan membantu anak mengatasi masalah emosional dan membantunya memiliki kontrol diri yang baik
• Kemampuan membantu anak mengembangkan disiplin yang sehat tanpa merusak harga dirinya

Itulah beberapa hal mendasar yang perlu dikuasai orangtua agar mampu mendidik anak untuk tumbuh menjadi manusia sukses dan bahagia. . Jika kita umpamakan bisa menguasai semua hal di atas maka kira-kira kita akan berada di skala 6 atau 7 sebagai orangtua yang baik. Karena ada berbagai hal lain yang penting tergantung dari situasi dan kondisi masing-masing. Ingatlah jika kita berada di skala 8 sebagai orangtua maka kita akan memandang segala hal tentang permasalahan anak dengan cara yang sama sekali berbeda dibanding jika kita berada di skala 3 atau 4 atau 5.

Di angka berapakah skala Anda sebagai orangtua? Kapankah Anda mau meningkatkan diri sebagai orangtua agar bisa menjadi yang terbaik demi anak Anda? Kita tak akan pernah tahu kapan kita akan menjadi sempurna sebagai orangtua bagi anak kita. “Skala kebijaksanaan” ini pun sebenarnya tak berujung, namun satu hal yang pasti bahwa jika kita lebih banyak belajar sehingga tahu lebih banyak maka kita memiliki kecenderungan besar mengambil keputusan yang tepat bagi anak-anak kita. Belajar dan mempraktekkan apa yang dipelajari adalah satu cara yang pasti untuk bisa meningkatkan kapasitas kita menjadi yang terbaik bagi anak-anak kita ……………………

Konsultasi Pendidikan: 10 Tips Menjadi Pasangan yang Lebih Baik

1. Realistislah terhadap satu sama lain.

Janganlah mencoba untuk mengubah pasangan anda menjadi seseorang yang anda inginkan. Marilah hadapi kenyataan. Janganlah harapkan pasangan anda jadi Pamela Anderson ataupun Brad Pitt! Cintai pasangan apap adanya. Ada sesuatu yang lebih yang dimiliki oleh pasangan anda yang tak dimiliki oleh siapapun di dunia ini!

2. Selalu bicara secara terbuka namun tetap dengan respek

Bagi pria ini bukanlah suatu hal yang mudah mengingat pria lebih suka diam ketika memecahkan masalah. Namun wanita sungguh berbeda. Janganlah membuat asumsi sendiri mengenai perasaan pasangan anda. Belajarlah untuk mengekspresikan perasaan anda dengan tepat sehingga pasangan anda menjadi makin mudah memahami ketika anda marah, terluka, tersinggung ataupun bahagia. This works with the girls. Jika anda berhenti berkomunikasi dari hati ke hati itulah awal dari sebuah perpisahan.

3. Lakukan sesuatu yang menarik secara bersama-sama

Carilah sesuatu yang bisa anda lakukan bersama-sama. Anda bisa melakukan olahraga favorit bersama-sama. Ataupun melakukan suatu hobi yang anda berdua sama-sama senang. Nikmati ketika melakukan hal itu. Bisa jadi anda berdua cukup menonton VCD di ruang keluarga! Atau mungkin jalan bergandengan tangan di mall seperti masih pacaran. Berhati-hatilah jika anda lebih suka menghabiskan lebih banyak waktu dengan sahabat anda daripada dengan pasangan anda. Itu sebuah tanda yang kurang baik.

4. Jangan terlalu perfeksionis

Belajarlah untuk menerima apa yang dilakukan oleh pasangan anda walaupun itu hanyalah separo dari yang anda ingin dia lakukan. Seringkali kita menuntut pasangan kita untuk selalu memencet pasta gigi dari bagian paling bawah. Ketika ia memencetnya dari manapun, “Yang penting kan keluar pasta giginya!” demikian pendapatnya, cobalah untuk memakluminya. Dalam sebuah relasi ada beberapa hal dimana kita harus bisa saling bisa memberi dan menerima.

5. Tunjukkan cinta anda

Bagi anda para pria cobalah membawa pulang bunga kesukaan istri anda. Bisa juga coklat atau makan malam romantis bersama atau apapun yang dia sukai. Bagi anda para wanita manjakan pasangan anda dengan memasakkan makanan favoritnya secara spesial atau berikan kartu Valentine atau sesuatu yang dia inginkan tetapi belum sempat terbeli. Jika anda mengetahui bahasa cinta dominannya maka berikan secara kontinu. Ada 5 bahasa cinta dimana salah satu adalah bahasa cinta dominan kita. Kelimanya adalah sentuhan fisik, kata-kata pendukung, waktu berkualitas, pelayanan, hadiah. Menunjukkan secara kontinu rasa peduli pada orang yang anda cintai adalah suatu hal yang sangat menyenangkan.

6. Saling menghargai dan menghormati satu sama lain.

Janganlah membuat lelucon tentang rambut atau kulit pasangan anda di depan orang lain atau anak-anak. Meskipun maksudnya murni hanya bercanda tetapi pikiran bawah sadarnya bisa menangkap maksud yang berbeda. Hal ini bisa jadi menggerogoti rasa percaya dirinya. Mencintai adalah menghargai perasaan satu sama lain dan menjadi peka terhadap perasaan pasangan kita.

7. Kuburlah masa lalu.

Berhentilah mengungkit-ungkit masa lalu yang negatif. Tak ada seorang pun yang ingin diingatkan tentang segala sesuatu yang membuatnya merasa malu. Apapun yang sudah terjadi telah selesai!

8. Hilangkan kecemburuan.

Setiap dari kita mempunyai rasa ketidaknyamanan pada sebuah permulaan relasi namun jangan biarkan rasa tidak nyaman dan tidak aman tersebut berubah menjadi kecemburuan. Kecemburuan seperti racun yang secara perlahan menyebar ke seluruh sendi-sendi relasi anda. Percayailah pasangan anda. Mencintai adalah memiliki rasa percaya pada pasangan.

9. Jaga komitmen satu sama lain.

Janganlah membuat sebuah janji yang kita rasakan tak mampu untuk dipenuh. Jika dipaksakan maka ini akan mengurangi respek pasangan kita. Menjaga kepercayaan dan saling menghormati adalah bentuk komitmen dari sebuah relasi yang sehat. Jika pasangan kita mulai merasakan bahwa ia tak penting bagi kita maka bersiaplah utnuk kehilangan hatinya.

10. Jujurlah.

Jujur itu bukan berarti harus mengatakan bagaimana jelek dan amburadulnya wajah pasangan anda saat ia baru bangun tidur. Maksud dari kejujuran di sini adalah kejujuran untuk mengungkapkan perasaan terdalam kita. Jika merasa marah katakan bahwa kita sedang merasa marah. Jika merasa terlukan katakan bahwa kita merasa terluka. Katakanlah dengan sikap tenang tanpa teriak-teriak. Jika kita tidak bisa jujur pada pasangan kita lalu kepada siapa kita harus jujur? Mencintai adalah tentang menjadi jujur pada diri sendiri dan pasang

Kamis, 03 Juli 2008

Gangguan Mesin-mesin Pabrik


Pertanyaan :

Saya mempunyai permasalahan dengan tetangga saya, yang mempunyai industri dengan menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin tersebut seperti mesin diesel, mesin potong dan mesin-mesin lainnya menimbulkan gangguan seperti getaran-getaran, guncangan-guncangan, bau-bau dan serbuk-serbuk besi yang bertebaran sehingga sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Sepertinya usaha mereka tidak mempunyai ijin dan sepertinya bergerak dalam industri memproduksi spare part kendaraan. Kami sudah protes sejak tahun 1998 melalui pendekatan kekeluargaan, RT, RW, namun sepertinya mereka tidak menghiraukan. Usaha mereka sepertinya tidak mempunyai ijin, dan juga berada di lingkungan perumahan bukan daerah industri. Yang jadi pertanyaan: (1) Bagaimana kami dapat menuntut pengusaha ini untuk memindahkan dan menghentikan industrinya? (2) Apabila kami sudah tidak tahan dengan gangguan yang ditimbulkan, apakah kami bisa melaporkan mereka ke Kantor Polisi, dan dengan tuduhan apa? (3) Kemanakah kami dapat membawa permasalahan ini dan dengan tuduhan apa?

Jawaban :
Sehubungan dengan permasalahan hukum yang anda hadapi, yang dapat kami kemukakan adalah secara umum anda dapat melihat dari 2 (dua) sisi.
Pertama, bila dari aspek hukum perdata, dimana kerugian material yang anda alami sebagai akibat kegiatan proses pabrikan tersebut dapat dijadikan dasar hukum gugatan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam hal demikian, 'melawan hukum' dapat ditafsirkan melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun melawan hak-hak asasi manusia anda. Gugatan anda dapat ditujukan kepada si pemilik usaha pabrikan tersebut, dan kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwilayah hukum atas lokasi usaha pabrikan.
Kedua, dari segi aspek hukum publik. Aspek ini melihat apa akibat 'buruk' atau 'yang merugikan' yang disebabkan oleh kegiatan pabrikan yang bersangkutan terhadap kalangan masyarakat di sekitarnya. Jadi, anda dapat menggugat bersama dengan tetangga anda yang lain yang berada 'di sekitar' lokasi pabrik tersebut yang mengalami hal-hal kerugian yang kurang lebih sama dengan anda. Gugatan anda dapat lakukan terhadap pemilik dari usaha pabrikan tersebut. Gugatan anda dapat ajukan ke Pengadilan Negeri di mana anda berada.
Namun sebelum anda melakukan gugatan kepada pihak-pihak di atas, sebaiknya anda terlebih dahulu berkonsultasi dengan konsultan hukum yang anda tunjuk untuk mewakili anda dalam menyelesaikan permasalahan anda tersebut. Disamping itu anda juga dapat menghubungi LBH bagian lingkungan untuk mengkonsultasikan permasalahan anda.

(Bung Pokrol)
Sumber :Hukumonline.com

Cerobong asap, hak dan lingkungan

Pertanyaan :
Saya memiliki Ruko di komp pertokoan, tapi belum lama ini gedung yang menempel disamping ruko saya membuka franchise restoran dengan memasang cerobong asap yang menempel pada dinding mereka tapi menghalangi depan jendela ruko saya. Adapun cerobong asap itu memanjang ke atas dan menonjol dari dinding kira-kira 30 cm. Si pemilik restoran bersedia memindahkan cerobong itu ke sebelah luar tapi pemilik gedungnya mempertahankan tidak mau pindah demikian pula developernya mendukung si pemilik gedung. Sudah kami melarangnya dan menyuruh bongkar tapi mereka tidak mempedulikannya. Upaya apakah yang harus kami tempuh lagi? Apakah cerobong itu harus ada ijin? dan kalau kami menggugatnya ke pengadilan dasar apakah yang kami punya hak? Terima kasih

Jawaban :
Dahulu ada kasus serupa di negeri Belanda yaitu ada seseorang yang membuat cerobong asap palsu yang sengaja dibuat sengaja untuk menghalangi pandangan dari tetangganya kemudian tetangga yang pandangannya terhalangi tersebut menggugat si pemilik cerobong asap ke pengadilan. Putusan pengadilan di negeri Belanda memenangkan gugatan dari tetangga yang pandangannya terhalangi tersebut dan memerintahkan si pemilik cerobong asap tersebut untuk membongkar cerobong asap tersebut. Putusan ini didasari oleh adanya itikad buruk dari si pemilik cerobong asap yang tidak mau memindahkan cerobong asap tersebut atas dasar ingin menutupi pandangan tetangganya.

Bahwa pada prinsipnya dalam menjawab pertanyaan yang anda berikan semua tergantung dari kondisi di lapangan. Untuk yang pertama anda dapat melihat kembali dokumen-dokumen awal ketika anda membeli ruko tersebut, tentang bagaimana perjanjian dari bentuk bangunannya. Anda juga harus melihat kembali lebih dulu mana antara bangunan ruko anda dengan adanya cerobong asap tersebut. Anda juga harus melihat letak cerobong asap tersebut ada di wilayah siapa, apabila cerobong asap tersebut melewati batas pekarangan anda maka anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemilik restoran dan pemilik gedung bahwa cerobong asap tersebut telah melewati batas kepemilikan anda dan menghalangi kenyamanan anda.

Apabila tidak tercapai kesepakatan dan anda ingin menggugat maka anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan :
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut

Empat kriteria perbuatan melawan hukum ini adalah :
-Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
-Melanggar hak subjektif orang lain.
-Melanggar kaidah tata susila.
-dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Apabila kita melihat dari kasus anda perbuatan pemilik gedung dapat dikategorikan melakukan kriteria yang kedua yaitu melanggar hak subjektif anda. Menurut yurisprudensi yang dimaksud hak subjektif orang lain adalah :
-Hak-hak kebendaan maupun hak-hak absolut lainnya।
-Hak-hak pribadi (hak atas integritas dan integritas badaniah, kehormatan serta nama baik dsb) -Hak khusus, seperti hak penghunian yang dimiliki seseorang penyewa, hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih, undang-undang lingkungan hidup.

Dalam hal ini jelas bahwa hak anda untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih telah terganggu akibat adanya cerobong asap tersebut.

Sumber :LBH Jakarta

Perlindungan hak anak-anak

Pertanyaan :

Dua anak asuh kami umur 6 dan 8 tahun diambil paksa oleh ayah kandungnya, sehingga mereka harus putus sekolah, dan kemungkinan akan terlantar kembali।1. Mereka tidak mau diambil ayahnya lagi, apakah mereka punya hak untuk menolak agar bisa melanjutkan sekolahnya ? २. Apakah kami, selaku orang tua asuh (tanpa adopsi) punya hak untuk mempertahankan kedua anak tersebut ? ३. Kemana kami bisa mangadukan masalah perlindungan hak anak-anak ini ?

Jawaban :
Masalah seperti ini merupakan masalah klasik dalam pengasuhan anak, terutama karena berbeda dengan pengangkatan anak (adopsi) yang ditetapkan melalui putusan pengadilan, pengasuhan anak tidak memberikan kewenangan hukum kepada orangtua asuh.

Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatannya, karena orangtuanya atau salah satu orangtuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Sementara anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua atau walinya yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Jadi jelas, dalam pengangkatan anak, terjadi pengalihan kuasa asuh, sementara dalam pengasuhan anak tidak. Tetapi kuasa asuh orangtua kandung dapat dicabut dan dapat dikembalikan melalui penetapan pengadilan. Kuasa asuh dapat dicabut atau dilakukan tindak pengawasan bila orangtua terbukti melalaikan kewajibannya memenuhi kebutuhan anak.

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan anda, maka jawabannya adalah sebagai berikut:

1. Semua anak punya hak untuk bersekolah dan dipenuhi semua kebutuhan dasarnya. Dan sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk melindungi hak anak. Salah satunya adalah hak anak untuk didengar pendapatnya. Bila kedua anak tersebut memang tidak menginginkan untuk kembali tinggal bersama ayah kandungnya, maka hal tersebut harus menjadi pertimbangan yang paling utama. Bila masih bisa ditempuh jalan kompromi dengan orangtua kandungnya (sayang anda tidak menyebutkan hubungan anda dengan orangtua kandung anak tersebut), maka coba anda bicarakan kembali dengan mereka.

2. Bila hak yang dimaksud adalah kuasa asuh, maka sebagai orangtua asuh anda tidak memiliki hak tersebut. Tetapi demi kepentingan terbaik anak, anda dapat tetap menyekolahkan mereka dan memenuhi kebutuhan tumbuh kembang mereka meskipun mereka tidak lagi tinggal satu rumah dengan anda. Karena pengasuhan anak tidak perlu dilakukan di dalam satu atap. Bisa saja kedua anak tersebut tinggal bersama orangtua kandungnya, tetapi anda tetap menyekolahkan mereka. Mekanismenya dapat diatur sendiri oleh anda dan orangtuanya.

3। Sayangnya tidak diceritakan secara jelas latar belakang pengasuhan kedua anak tersebut. Apakah sebelumnya memang telah terjadi pelanggaran terhadap hak anak dalam bentuk penelantaran oleh orangtuanya atau tidak. Tetapi bila penelantaran memang terjadi dan diketahui telah terjadi pelanggaran terhadap hak anak, maka hal tersebut dapat dilaporkan pada pihak yang berwajib, dan bila dalam proses lebih lanjut ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindak pengawasan terhadap orangtua atau bahkan pencabutan kuasa asuhnya oleh pengadilan. Tetapi bila dirasakan perlu, ada baiknya untuk terlebih dahulu menghubungi LSM-LSM peduli anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Yayasan SAMIN, Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI), dll.

Santi Kusumaningrum, salah seorang Pengajar pada Jurusan Kriminologi FISIP UI, Depok, Indonesia.

(Bung Pokrol)
Sumber :Hukumonline.com

Perdagangan anak

Pertanyaan :

bagaimana perlindungan anak dari perdagangan anak yang dalam hal ini diatur dalam konvensi mengenai hak-hak anak? pengimplementasian konvensi tersebut di Indonesia। bagaimana dengan anak yang merupakan korban perdagangan anak dapat diadopsi?


Jawaban :
Perdagangan anak (trafficking) kurang lebih dapat diartikan sebagai “segala bentuk tindakan dan percobaan tindakan yang melibatkan rekruitmen, transportasi, baik di dalam maupun antar negara, pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan orang (dalam hal ini anak) dengan menggunakan tipu daya, kekerasan, atau pelibatan hutang, untuk tujuan pemaksaan pekerjaan domestik, pelayanan seksual, perbudakan, buruh ijon, atau segala kondisi perbudakan lain, baik anak tersebut mendapat bayaran atau tidak, di dalam sebuah komunitas yang berbeda dengan komunitas dimana anak tersebut tinggal ketika penipuan, kekerasan, atau pelibatan hutang itu pertama kali terjadi”. Melihat besaran masalah yang sedemikian luas, bahkan nyaris tidak terukur, tentunya langkah perlindungannya pun meliputi segala bentuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi bagi mereka yang menjadi korban. Yang kesemuanya dapat dilakukan dengan tepat jika kita tahu persis akar permasalahannya, baik dari sisi supply maupun dari sisi demand.

Persoalan perdagangan anak, atau lebih luasnya persoalan perdagangan anak dan perempuan, di Indonesia sedang mendapat banyak sorotan akhir-akhir ini. Terutama setelah Indonesia dinyatakan menempati urutan terburuk di dunia bersama dengan beberapa negara lain di Asia dalam hal perdagangan anak dan perempuan. Bahkan beberapa lembaga donor telah memberi pernyataan akan menghentikan bantuannya jika Indonesia tidak dapat segera memperbaiki kondisi tersebut. Beberapa langkah kemudian diambil oleh Pemerintah kita, diantaranya yang saat ini tengah gencar dilakukan adalah melakukan kerjasama lintas sektor dengan LSM-LSM yang peduli terhadap masalah tersebut. Selain itu beberapa kemajuan ‘legal’ pun telah terlihat, seperti yang terakhir ini adalah disahkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur dengan jelas tentang hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak tersebut. Rencana Strategis Nasional pun telah disusun dengan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan sebagai focal point-nya.

Bila dilihat secara aturan legal, terdapat banyak ‘jaminan’ perlindungan bagi anak dari perdagangan. Selain dalam Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terdapat sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang mengatur tentang trafficking atau perdagangan anak (dan perempuan), dan 4 instrumen nasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Hukum Pidana. Tetapi sekali lagi, terutama menyangkut instrumen nasional, persoalannya adalah seputar substansi, interpretasi, dan implementasi. Ditambah, hambatan yang dihadapi dalam menangani trafficking bukan hanya budaya hukum kita yang sangat tidak mendukung, tetapi juga sistem sosial dan sistem kultur kita yang masih sangat diskriminatif terhadap anak (dan perempuan).
Adopsi merupakan salah satu alternatif perlindungan bagi anak. Menyangkut adopsi terhadap anak korban perdagangan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pengangkatan anak dan pengasuhan anak yang selama ini berlaku, karena prinsip dasar dari perlindungan anak adalah non-diskriminasi.

Santi Kusumaningrum, Salah seorang Pengajar pada Jurusan Kriminologi FISIP UI, Depok, Indonesia.

(Bung Pokrol)
Sumber :Hukumonline.com

Kamis, 26 Juni 2008

Konsultasi Hukum dan Pendidikan

Pernahkan anda merasakan anda tidak bisa menyelesaikan masalah dalam hidup anda?

Pernahkah anda mengalami kebuntuan?

Pernahkah anda merasa dibohongi orang lain?

Pernahkah anda merasa anak anda begitu membebani anda?

Bicarakan masalah anda, agar beban anda menjadi ringan.
Konsultasikan masalah anda dengan saya, dan kita akan memperoleh suatu titik temu yang dapat melegakan semua orang.